GIAT VALIDASI STUNTING DI DESA KASO
Stunting jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Sedangkan pengertian stunting menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah anak balita dengan nilai z-scorenya kurang dari -2.00 SD/standar deviasi (stunted) dan kurang dari -3.00 SD (severely stunted). Jadi dapat disimpulkan bahwa stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang.Sesuai arahan presiden Republik Indonesia terhadap percepatan penurunan stunting di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka Pemerintahan Desa Kaso Kecamatan Tambaksari pada hari Kamis 13 juni 2024 mengadakan giat Validasi stunting yang di hadiri oleh Sekmat Kecamatan Tambaksari yang bertujuan untuk membandingkan data hasil pendataan keluarga dengan kondisi terkini di lapangan, sehingga data keluarga berisiko stunting dapat dimutakhirkan sesuai dengan kondisi terbaru. Dalam hal pencegahan dan penanggulangan stunting di desa kaso merupakan salah satu prioritas dalam peningkatan kwalitas kesehatan di Desa Kaso. Red/mediakaso